Ragnarok, GetAmped, Sealindo, Xian, Pangya, Gunbound, Tantra, Cabal, Deco KumpulBlogger.com

Jumat, 29 Juni 2007

Warnet di Antara Kebutuhan dan Hukum

Beberapa pengunjung warung internet (warnet)

SATU hal yang jarang menjadi pertimbangan konsumen dalam menggunakan peranti teknologi adalah bagaimana mempersiapkan diri dan menghindar dari ketergantungan terhadap satu jenis produk. Padahal, seperti pada kasus penggunaan perangkat lunak, hal ini membutuhkan proses belajar yang relatif lama.

Apa yang terjadi kemudian, tidak sedikit konsumen yang telanjur terbiasa dan memiliki frame pemikiran bahwa apa yang dimaksud perangkat lunak pengolah kata, pengolah data, pengolah grafik, dan animasi, adalah perangkat lunak yang bekerja pada sistem operasi Windows.

Bagaimana tidak, proses pengenalan itu sudah berlangsung lama dan akhirnya mengubah kebiasaan menjadi satu kendala sendiri bagi konsumen perangkat lunak untuk berpaling ke bentuk lain. Selama ini, semua terlihat berjalan alami sesuai dengan keinginan produsen. Seperti pada beberapa pengunjung warung internet (warnet) yang ditemui Pembaruan, mereka berpendapat sistem operasi yang mereka gunakan serta aplikasi perangkat lunak yang menyertainya sangat mudah digunakan (user friendly) dan lebih tangguh (powerful).

Tanpa bermaksud mengiklankan produk tertentu, para pengunjung internet itu mengaku menggunakan program aplikasi dengan sistem operasi Windows (under Windows).

Bila dilihat ke belakang, ketika pertama kali tersiar kabar bakal muncul sistem operasi Windows dengan setumpuk program aplikasi, sangat sulit dibayangkan program seperti apa yang dimaksud, karenanya, kalaupun ada yang mampu menyaingi perangkat lunak buatan Microsoft ini, gambaran orang tidak akan jauh berbeda dengan Windows.

Perlu juga diingat, tidak sedikit generasi yang melewati masa pendidikannya dengan menggunakan produk Microsoft dan banyak di antara mereka yang kini sudah memasuki lingkungan kerja. Untuk menghitung pengguna ini memang sangat sulit, tetapi bayangkan saja, saat ini hampir setiap kampus, khususnya di kota-kota besar, seperti Jakarta, terdapat warnet di sekitarnya. Bahkan, dari warnet-warnet itu, ada juga yang didirikan oleh sekelompok mahasiswa.

Pada satu kasus yang pernah ditemui Pembaruan, ada sekelompok mahasiswa yang menyewakan komputer dengan cara mengumpulkan komputer dari teman-temannya. Mereka hanya menyewa kamar, sedikit upaya menambah daya listrik, menggunakan saluran telepon rumah, dan jadilah sebuah warnet.

Pada penyewaan komputer secara kolektif itu, pada umumnya mereka lupa bahwa pemanfaatan perangkat lunak juga merupakan satu hal yang memerlukan dana karena ada hak kepemilikan yang harus dibayar. Fakta ini juga menunjukkan betapa tidak ada bedanya penggunaan perangkat lunak tidak resmi antara komputer pribadi maupun komputer yang disewakan.

Kondisi itu menggambarkan betapa mudahnya seseorang mendapatkan dan menggunakan perangkat lunak. Jadi, tidak heran kalau Business Software Alliance (BSA) mendapat data bahwa Indonesia berada di urutan kelima terbesar di Asia dalam hal pembajakan peranti lunak. Hal itu memang memalukan, meski Indonesia masih berada di bawah negara Vietnam yang berada di urutan pertama dan Cina yang di urutan kedua.

Terkait dengan penggunaan perangkat lunak tanpa izin ini, pihak Microsoft kemudian meluncurkan skema end user license agreement (EULA) yang merupakan aturan penggunaan perangkat lunak di tingkat pengguna akhir. Sayangnya, belum lagi skema ini dipahami masyarakat, EULA sudah digunakan sebagai dasar hukum dalam aksi penertiban penggunaan perangkat lunak terhadap sejumlah warnet. Pihak Microsoft sendiri, seperti yang diutarakan Direktur Small and Mid Market Solution and Partners Group PT Microsoft Indonesia, Megawaty Khie, menyatakan prihatin dengan dilema yang dihadapi warnet. Padahal, bidang usaha ini berjasa besar dalam menyediakan informasi luas bagi masyarakat Indonesia.

Bentuk keprihatinan itu diwujudkan dengan menggalang kerja sama pihak asosiasi dan penyedia teknologi lainnya, seperti Hewlett Packard dan Cisco System, kemudian membahas permasalahannya dengan melibatkan Asosiasi Warnet Indonesia (Awari). Alhasil, pihak Microsoft mengeluarkan skema lisensi khusus warnet yang disebut a rental agreement for internet cafe.

Skema ini juga bertujuan memberikan pelatihan pengembangan usaha kecil dalam bentuk entrepreneurship dengan harapan para pengelola warnet mampu menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan hokum, namun tetap mendapatkan keuntungan.

Usaha warnet yang telah mengadakan perjanjian lisensi ini berhak menyewakan komputer secara resmi. Perjanjian ini berlaku satu tahun sejak penandatanganan dan kemudian diperbarui kembali (renewal). "Setiap warnet itu mungkin memperbanyak atau mengurangi jumlah komputernya. Tetapi, kalau tidak berubah mungkin tidak ada tambahan," katanya.

Permohonan perjanjian ini pun dapat dilakukan secara on-line. Biayanya bergantung pada berapa banyak lisensi perangkat lunak yang akan digunakan. Setelah pengajuan, pihak Microsoft terlebih dulu mengunjungi lokasi dan kesiapan warnet yang bersangkutan.

Bagi penyedia jasa penyewaan komputer on-line yang dikenakan peraturan baru, kehadiran perjanjian lisensi ini tentu menjadi pertimbangan untuk tetap menekuni usaha ini. Alasannya, tidak semua pengunjung menjalankan perangkat lunak produk Microsoft saat menggunakan komputer di warnet. Bahkan, menurut Ketua Dewan Awari, Judith MS Lubis, sebanyak 90 persen pengunjung warnet hanya datang untuk bermain game.

Kehadiran perjanjian itu, bukan tidak mungkin, juga akan berimbas pada meningkatnya persaingan negatif di kalangan pebisnis penyewaan komputer yang selama ini sudah saling banting harga. Terlebih lagi jika, jumlah yang tidak membayar lisensi lebih besar daripada yang sudah membayar.

Kondisi ini memang sudah dipahami instansi terkait, seperti Kementerian Negara Riset dan Teknologi serta Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. Sebuah upaya kerja sama kedua lembaga itu dengan Awari pun tengah digarap dengan menggandeng lembaga perguruan tinggi yang banyak menekuni bidang teknologi informasi, seperti Universitas Gunadarma Jakarta.

Kerja sama itu dimaksudkan untuk menciptakan open source gratis yang dapat digunakan masyarakat secara gratis. Dalam waktu dekat, hasil kerja sama itu akan diluncurkan dalam bentuk penyebaran 1.000 keping compact disk (CD) open source.

Namun, seperti yang dituturkan pemilik warnet, Sahala, terkait lisensi itu, sudah pasti akan berpengaruh pada pendapatan usaha miliknya. "Kebanyakan pengusaha warnet tidak mengetahui bidang teknologi informasi. Karenanya, warnet seperti ini yang rentan merugi, tetapi bagi mereka yang paham, tentu ada saja cara sehingga tidak merugi meski harus membayar lisensi yang harganya puluhan juta rupiah," katanya.

Pemilik warnet pemegang izin sudah pasti membagi beban biaya lisensi itu kepada pelanggannya dengan menaikkan tarif sewa. Seperti yang dilakukan pemilik warnet di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Roy Parulian, akan menaikkan tarif usahanya dari Rp 6.000 per jam menjadi Rp 7.500 per jam.

Hal ini menjadi penting karena warnet merupakan salah satu bidang usaha yang berjasa meningkatkan pendidikan teknologi informasi di tengah-tengah masyarakat, dengan tarif ekonomis dan juga tersebar di banyak tempat. Bagaimana nasib warnet milik Roy dan Sahala nantinya? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Lumpuhnya Internet dan Kearifan

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan, selalu dipahami sebagai buah positif dari peradaban serta buah pikir dan ikhtiar manusia dalam mengembangkan karunia talenta yang dimilikinya.

Hal itu terwujud dalam berbagai peranti yang sangat membantu kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Salah satu pencapaian dalam kemajuan ilmu dan teknologi adalah di bidang komunikasi, yakni teknologi internet. Internet mampu menjembatani komunikasi antarmanusia di seluruh pelosok belahan bumi dalam sekejap. Dunia seakan tanpa batas ruang dan waktu.

Pada akhirnya, bentuk-bentuk komunikasi tradisional dan teknologi lama mulai ditinggalkan. Manusia kini sangat menggantungkan aktivitas komunikasinya pada internet. Meski belum menjangkau seluruh umat manusia, namun internet telah menjadi ikon kemajuan komunikasi, dan menjadi orientasi pencapaian bagi mereka yang belum menguasainya.

Begitu besarnya kebergantungan pada teknologi (internet), tentulah berisiko. Sebab, harus dipahami, teknologi terkini selalu membawa risiko kegagalan yang cara mengatasinya mungkin belum sepenuhnya dikuasai manusia. Akibatnya, tentu bisa sangat fatal. Manusia menjadi terganggu kehidupannya, dan tak jarang peristiwa itu menimbulkan kerugian.

Itulah yang terjadi saat ini. Gempa bumi 7,1 skala richter yang mengguncang Taiwan Selasa (26/12) lalu, telah memutuskan kabel serat optik yang merupakan bagian dari kabel jaringan telekomunikasi bawah laut.

Parahnya, kabel itu merupakan tulang punggung saluran telekomunikasi (termasuk internet) untuk wilayah Eropa, Amerika Serikat, dan Asia. Sontak hal itu membuat dunia panik, mengingat hampir semua aktivitas telekomunikasi dan perekonomian global kini menggunakan teknologi internet.

Tak terkecuali Indonesia, putusnya jaringan telekomunikasi akibat gempa di Taiwan membawa dampak yang cukup signifikan, terutama dari aspek ekonomi. Pengusaha merugi karena tertundanya proses transfer data dan dana yang diperlukan dalam transaksi perdagangan dengan mitranya di luar negeri. Penundaan itu tentu menjadi beban biaya bagi pengusaha.

Kerugian dalam bentuk lain dialami para pengusaha jasa warung internet (warnet). Seperti kita tahu, warnet yang marak hadir di tengah-tengah masyarakat, dimiliki pengusaha dengan skala kecil dan menengah. Terputusnya jaringan internet, berarti mereka kehilangan pelanggan dan otomatis kehilangan pendapatan, hingga jaringan internet pulih kembali.

Memang gangguan yang ditimbulkan sebagai dampak dari gempa di Taiwan, tidak sampai mengganggu sistem keuangan di negara kita. Bisa dibayangkan kepanikan yang luar biasa di masyarakat apabila pelayanan perbankan, misalnya, menjadi terganggu.

Dari insiden terputusnya kabel serat optik bawah laut di Taiwan menunjukkan, betapa kemajuan teknologi selalu membawa konsekuensi risiko yang bisa menyulitkan manusia. Kemajuan teknologi tak sepenuhnya sempurna. Selalu ada celah-celah kelemahan yang luput dari perhatian, dan bahkan sepenuhnya di luar jangkauan manusia untuk mengatasi kelemahan itu.

Tentu bukan berarti kita harus mundur dari teknologi yang telah kita capai, hanya gara-gara bencana alam yang tak terhindarkan. Justru menjadi tugas manusia untuk semakin menyempurnakan pencapaian ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

Walaupun tidak akan pernah sempurna, namun segala ikhtiar yang dilakukan adalah demi peningkatan kehidupan umat manusia di dunia.

Namun harus diakui, manusia juga harus arif dalam menyikapi segala perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tak semua penerapan dari kemajuan itu memberi manfaat bagi manusia.

Dengan karunia kearifan yang diberikan Sang Pencipta, manusia dituntut untuk dapat memilah teknologi yang patut untuk terus dikembangkan dan dimasyarakatkan karena sifatnya yang membangun, dan teknologi yang sifatnya menghancurkan. Manusia juga dituntut untuk tidak putus asa mengatasi segala kelemahan yang timbul. Sebab dari situlah kita mampu belajar, dan berarti mengembangkan diri.

Dengan kearifan, manusia juga diingatkan untuk tidak meninggalkan sama sekali cara-cara lama, yang mungkin sudah dianggap kuno. Sebab justru di situlah terletak nilai-nilai manusiawi yang merupakan hakikat dari kehidupan di dunia, namun kini sudah terkikis oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Printer Mini

PRINTER MINI
Baru-baru ini produsen mesin cetak Brother meluncurkan Brother Micro Printer. Dengan printer mini nirkabel ini, pengguna peranti digital nirkabel seperti laptop, PDA dan telepon selular, akan dengan mudah mencetak data yang tersimpan pada peranti digital nirkabel mereka. Mesin ini bahkan bisa mencetak ukuran kertas hingga A7.

Kamis, 28 Juni 2007

Perda Larangan Merokok Prematur

Denda Besar Berpotensi Jadi Lahan Korupsi

Pembaruan/Luther Ulag

TIDAK PEDULI - Dua pengunjung merokok di dekat tulisan larangan merokok yang terpampang di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/2) pagi. Mereka tidak peduli dengan larangan itu.

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, terutama larangan merokok, dinilai prematur. Sebaiknya, sebelum Perda itu dikeluarkan lebih dulu ada pembatasan perizinan pabrik rokok dan penjualannya.

Selain itu, penegakan disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum menjadi faktor penentu bagi efektifnya Perda tersebut, kata guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita ketika dihubungi Pembaruan, Sabtu (5/2) pagi, di Jakarta.

Pasal 13 Perda itu memuat larangan merokok di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Selain itu, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi orang yang tidak merokok.

Romli berpendapat, karena Perda seperti prematur maka akibatnya nanti adalah tidak berlaku efektif dan bahkan disalahgunakan aparat penegak hukum untuk korupsi.

Dalam Perda itu ditebtukan sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Lahan Korupsi

Dia mengingatkan, denda sebesar itu berpotensi menjadi lahan korupsi bagi aparat penegak hukum. "Anda sendiri tahu khan, mengenai Undang-Undang Lalu Lintas, yang justru menjadi ajang korupsi?" katanya.

Merujuk kepada Singapura yang membuat aturan keras mengenai larangan merokok di tempat umum, Romli mengemukakan, semestinya ada koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kesehatan.

Mendahului peraturan seperti itu sebaiknya KLH berkomitmen untuk tidak mudah mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi pembanguan sebuah pabrik rokok dan mempublikasikan penelitian mengenai dampak dari pencemaran karena merokok. Sedangkan Depkes membeberkan dampak penyakit akibat merokok.

Selain itu, lanjutnya, sebelum ada Perda larangan merokok, sebaiknya ada penegakan disiplin, terutama di kalangan pejabat dan para penegak hukum. "Para pejabat dan penegak hukum mulailah untuk tidak merokok sembarang tempat, sekali pun di dalam ruangan kerjanya sendiri," katanya.

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih melalui siaran pers, Sabtu, di Jakarta, berharap seluruh pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan contoh konkret terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Selama ini, justru para aparat yang sering merokok di tempat-tempat yang ada tulisan dilarang merokok," tuturnya.

Masyarakat pun harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berperan serta, misalnya dengan membentuk telepon langsung bebas pulsa untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi. Dengan cara tersebut, mekanisne kontrol dapat dijalankan dengan baik.

"Masalah rokok memang selalu menjadi kontroversi dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, perburuhan, dan pertanian.

Dari sisi kesehatan, rokok adalah suatu produk berbahaya tidak hanya bagi pengisapnya, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar perokok tersebut," katanya.

Menyikapi Perda itu, Manajer Komunikasi dan Pemasaran PT Procon Indah, Dharmesthi Shindunata mengatakan, para pengelola gedung bertingkat di Jakarta umumnya sudah menerapkan larangan merokok di dalam gedung.

"Memang, tidak semua gedung menyediakan ruangan khusus bebas rokok, tetapi untuk semua karyawan, kalau mau merokok, harus pergi ke lobi luar gedung," jelasnya.

Perusahaan itu mengelola sekitar 30 gedung berbagai fungsi, antara lain perkantoran, apartemen sewa, kondominium (apartemen jual) dan pusat pertokoan.

Di gedung Bursa Efek Jakarta, misalnya, , sejak awal berdiri sudah ada larangan merokok dalam ruangan kerja. Namun, di beberapa restoran yang ada dalam gedung itu, masih ada area yang bebas dan tidak bebas merokok.

Di tempat terpisah, Rully, seorang manajer restoran di sebuah mal di Jakarta Selatan mengakui, dia belum menerapkan Perda tersebut karena baru kemarin dikeluarkan.

"Kemungkinan peraturan itu akan sulit kami terapkan di rumah makan ini karena sebagian besar pengunjung kami adalah perokok. Tetapi, bila sudah ada aturan dari atasan, akan kami terapkan," katanya. (RD/N-6/E-8)

Rabu, 27 Juni 2007

Photo

Neh operator lagi marahin pelanggan
Operator lagi asssyii..k catthing!..
Lagi santai sambil photo-photo

Pelanggan Setia

ini pelanggan setia pertama yang maen di warnetku

Tampak dalam

Ini warnetku yang baru aku mulai di April tahun 2007
Gambar tampak dari dalam
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....
bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....bla..bla..bla..bla....

Mini Games