Ragnarok, GetAmped, Sealindo, Xian, Pangya, Gunbound, Tantra, Cabal, Deco KumpulBlogger.com

Kamis, 28 Juni 2007

Perda Larangan Merokok Prematur

Denda Besar Berpotensi Jadi Lahan Korupsi

Pembaruan/Luther Ulag

TIDAK PEDULI - Dua pengunjung merokok di dekat tulisan larangan merokok yang terpampang di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/2) pagi. Mereka tidak peduli dengan larangan itu.

JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, terutama larangan merokok, dinilai prematur. Sebaiknya, sebelum Perda itu dikeluarkan lebih dulu ada pembatasan perizinan pabrik rokok dan penjualannya.

Selain itu, penegakan disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum menjadi faktor penentu bagi efektifnya Perda tersebut, kata guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita ketika dihubungi Pembaruan, Sabtu (5/2) pagi, di Jakarta.

Pasal 13 Perda itu memuat larangan merokok di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Selain itu, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi orang yang tidak merokok.

Romli berpendapat, karena Perda seperti prematur maka akibatnya nanti adalah tidak berlaku efektif dan bahkan disalahgunakan aparat penegak hukum untuk korupsi.

Dalam Perda itu ditebtukan sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Lahan Korupsi

Dia mengingatkan, denda sebesar itu berpotensi menjadi lahan korupsi bagi aparat penegak hukum. "Anda sendiri tahu khan, mengenai Undang-Undang Lalu Lintas, yang justru menjadi ajang korupsi?" katanya.

Merujuk kepada Singapura yang membuat aturan keras mengenai larangan merokok di tempat umum, Romli mengemukakan, semestinya ada koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kesehatan.

Mendahului peraturan seperti itu sebaiknya KLH berkomitmen untuk tidak mudah mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi pembanguan sebuah pabrik rokok dan mempublikasikan penelitian mengenai dampak dari pencemaran karena merokok. Sedangkan Depkes membeberkan dampak penyakit akibat merokok.

Selain itu, lanjutnya, sebelum ada Perda larangan merokok, sebaiknya ada penegakan disiplin, terutama di kalangan pejabat dan para penegak hukum. "Para pejabat dan penegak hukum mulailah untuk tidak merokok sembarang tempat, sekali pun di dalam ruangan kerjanya sendiri," katanya.

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih melalui siaran pers, Sabtu, di Jakarta, berharap seluruh pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan contoh konkret terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Selama ini, justru para aparat yang sering merokok di tempat-tempat yang ada tulisan dilarang merokok," tuturnya.

Masyarakat pun harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berperan serta, misalnya dengan membentuk telepon langsung bebas pulsa untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi. Dengan cara tersebut, mekanisne kontrol dapat dijalankan dengan baik.

"Masalah rokok memang selalu menjadi kontroversi dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, perburuhan, dan pertanian.

Dari sisi kesehatan, rokok adalah suatu produk berbahaya tidak hanya bagi pengisapnya, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar perokok tersebut," katanya.

Menyikapi Perda itu, Manajer Komunikasi dan Pemasaran PT Procon Indah, Dharmesthi Shindunata mengatakan, para pengelola gedung bertingkat di Jakarta umumnya sudah menerapkan larangan merokok di dalam gedung.

"Memang, tidak semua gedung menyediakan ruangan khusus bebas rokok, tetapi untuk semua karyawan, kalau mau merokok, harus pergi ke lobi luar gedung," jelasnya.

Perusahaan itu mengelola sekitar 30 gedung berbagai fungsi, antara lain perkantoran, apartemen sewa, kondominium (apartemen jual) dan pusat pertokoan.

Di gedung Bursa Efek Jakarta, misalnya, , sejak awal berdiri sudah ada larangan merokok dalam ruangan kerja. Namun, di beberapa restoran yang ada dalam gedung itu, masih ada area yang bebas dan tidak bebas merokok.

Di tempat terpisah, Rully, seorang manajer restoran di sebuah mal di Jakarta Selatan mengakui, dia belum menerapkan Perda tersebut karena baru kemarin dikeluarkan.

"Kemungkinan peraturan itu akan sulit kami terapkan di rumah makan ini karena sebagian besar pengunjung kami adalah perokok. Tetapi, bila sudah ada aturan dari atasan, akan kami terapkan," katanya. (RD/N-6/E-8)

Mini Games